Implikasi Adanya Perbedaan Isi pada Undang-undang Cipta Kerja Ditinjau dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 di RSBT Pangkalpinang

Sri Andriana, Ali Germas Kodyat, Aliefety Putu Garnida

Abstract


Untuk menyediakan lapangan pekerjaan seluasnya disaat tuntutan globalisasi dan teknoogi ekonomi dengan persaingan yang kian kompetitif, Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menyusul pelbagai undang-undang yang sudah lebih dulu terbit, namun dianggap belum mampu menghadirkan kebutuhan hukum untuk mempercepat dan menciptakan peluang kerja. Termasuk belum kuat memberikan kepastian dan pengakuan perlakuan sama di muka hukum terhadap pekerja. Terutama terkait Pasal 112 Angka 2 Pasal 4A ayat (3) huruf a dalam penjelasannya yang menerangkan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dikenakan kepada pemberi jasa pelayanan kesehatan medis. Dalam penjelasan pasal itu, banyak profesi tenaga kesehatan (nakes) yang ketentuannya ada di Pasal 11 ayat (1)hingga (14) UU Nakes No 36 Tahun 2014 tidak disebutkan. Dari itulah, penulis menganalisis adapertentangan pengakuan pada UU Cipta Kerja sehingga memberi judul penelitian: “Implikasi Adanya Perbedaan Isi pada Undang-undang Cipta Kerja Ditinjau dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 di RSBT Pangkalpinang.” Penelitian ini memilih metodelogi kualitatif menggunakan pendekatan yuridis empiris dan action research. Dengan pengamatan terlibat, wawancara mendalam dan studi dokumen serta penelitian lapangan untuk mendapati faktaserta data yang dibutuhkan. Hasil penelitiannya, dari 497 karyawan RSBT Pangkalpinang ditemukan sebanyak 78 orang nakes tidak disebutkan profesinya pada Penjelasan UU Cipta Kerja. Selain itu, nakes dan pengurus organisasinya kecewa merasa pemerintah tidak adil mencantumkan dukun bayi dan paranormal dengan mengesampingkan para nakes.Sehingga pemerintah disarankan merevisi UU Cipta Kerja agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh nakes.

Kata kunci: Pengakuan, Tenaga Kesehatan, Undang-undang Cipta Kerja


Full Text:

PDF

References


Buku:

Rawls, J. (1973). A Theory of Justice. London; Oxford University press; diterjemahkan oleh Fauzan, U., & Prasetyo, H. Yogyakarta; Pustaka Pelajar (2006).

Adiputra, I. S. et al (2021). Metodelogi Penelitian Kesehatan. Yayasan Kita Menulis.

Kurniati, A., & Efendi, F. (2012). Kajian SDM Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Salemba Medika.

Kholil, S. (2006). Metodologi Penelitian Komunikasi. Bandung: Citapustaka Media.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Matippanna, D. (2019). Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Medis Dalam Praktek Kedokteran. Jakarta: Uwais Inspirasi Indonesia.

Jurnal:

Damayanti, F. N., Santosa, B., & Ta’adi. (2022, April). Profesionalisme Tenaga Kesehatan Dalam Penangan Kegawatdaruratan Covid-19. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 02, 31-36.

Evianti, E. (2020). Hak Tenaga Kesehatan untuk Memperoleh Informasi dalam Pelayanan Penyakit Menular (Studi Penerapan Pasal 57 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 di Kabupaten Kebumen). Jurnal Idea Hukum, 06, 157-171.

Lestari, S. (2021, Januari). Kajian UU Cipta Kerja Terhadap UU Kesehatan dan UU Tenaga Kesehatan. Jurnal Magistra Law Review, 02, 21-39.

Mahlian, D., Yarmaliza, & Fahlevi, M. I. (2022). Hubungan Beban Kerja dengan Kelelahan Kerja Tenaga Kesehatan di Puskesmas Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Jurmakemas, 02, 47-60.

Pesulima, T. L., & Hetharie, Y. (2020, April-Juni). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal SASI, 26, 280-285.

Pratiwi, C. D., Rumayar, A., & Mandagi, C. (2018). Hubungan Kualitas Jasa Pelayanan Kesehatan dengan Kepuasan Pasien di Puskesmas Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal KESMAS, 07.

Sofia, R., & Sahputri, J. (2021, Mei). Kecemasan Tenaga Kesehatan dalam Menghadapi Covid-19. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, 07, 15-26.

Syafitri, SH, M.Hum, I. (2021, September). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Institusi Politeknik (Juripol) Ganesha Medan, 04, 190-199.

Telaumbanua, R. F. (2020, Juni). Peran Tenaga Kesehatan dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan WBP Rutan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada, 11, 206-202.

Perundang-undangan:

UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupuntur.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.52643/marsi.v7i2.3044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Web Analytics View My Stats