Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencegahan Tindak Pidana Melalui Penyuluhan Hukum Bersama Kejaksaan Negeri Denpasar

Gadis Penta Listaryadi Gadis, Putu Eva Ditayani Antari Eva Ditayani

Abstract


Pada zaman modern ini persoalan mengenai keamanan di negeri kita menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Banyak kejahatan yang timbul di dunia nyata maupun dunia maya. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan tindak pidana. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 4 Maret-5 Juni 2024. Metode Pengabdian Masyarakat adalah melalui penyuluhan hukum terhadap beberapa SMA, SMP di wilayah kota Denpasar. Upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar adalah penyuluhan hukum melalui program" Jaksa Masuk Sekolah" , "Jaksa Masuk Desa", "Jaksa Masuk Laut", dan secara online yaitu program"Jaksa Menyapa". Dengan adanya penyuluhan hukum dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat yaitu masyarakat memahami upaya pencegahan suatu tindak pidana, menekan angka kriminalitas dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Penyuluhan, pencegahan, pengabdian, kesadaran

Full Text:

PDF

References


Kemenkumham, “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum,” 2006, [Online]. Available: https://bphn.go.id/data/documents/permen_pola_penyuluhan_hukum.pdf

A. A. Atmaja, S. Sunarmi, and W. Trisna, “Peran dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen Melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Serdang Bedagai,” Locus J. Acad. Lit. Rev., vol. 3, no. 1, pp. 75–84, 2024, doi: 10.56128/ljoalr.v3i1.278.

R. Marsinah, “Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia,” J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 6, no. 2, pp. 86–96, 2014, doi: 10.35968/jh.v6i2.122.

E. Nora, “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat,” Nomos J. Penelit. Ilmu Huk., vol. 3, no. 2, pp. 62–70, 2023, doi: 10.56393/nomos.v3i2.1488.

R. of Indonesia, “Indonesian Law Number 11 of 2021 regarding Amendments to Law Number 16 of 2004 Concerning The Attorney General of The Republic of Indonesia,” Menteri Huk. Dan Hak Asasi Mns. Republik Indones., no. 112784, p. 11, 2021.

N. W. E. Sumartini, “Penyuluhan Hukum Di Era Digital,” Pros. Webinar Nas. IAHN-TP Palangka Raya, no. 3, pp. 133–140, 2021, [Online]. Available: https://prosiding.iahntp.ac.id

I. W. A. Y. Wiguna, I. N. Sujana, and I. N. G. Sugiartha, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli),” J. Prefer. Huk., vol. 1, no. 2, pp. 139–144, 2020, doi: 10.22225/jph.1.2.2351.139-144.

M. Melani, H. S. Disemadi, and N. S. P. Jaya, “Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional,” Pandecta Res. Law J., vol. 15, no. 1, pp. 111–120, 2020, doi: 10.15294/pandecta.v15i1.19469.

F. I. Hasibuan, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing Di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” Iuris Stud. J. Kaji. Huk., vol. 2, pp. 173–182, 2021, doi: 10.55357/is.v2i2.105.

A. Achyad, S. Ii, K. Sukabangun, and K. Sukarami, “Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Fishing Di Indonesia Muhammad Nur Amin 1 , Liza Deshaini 2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 1,” vol. 29, no. 4, pp. 129–138, 2023.

Y. Ernis, “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat,” J. Penelit. Huk. Jure, vol. 18, no. 4, p. 477, 2018, doi: 10.30641/dejure.2018.v18.477-496.




DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v8i3.4510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (Pamas)

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.