Persiapan Pranikah Pasangan Usia Muda di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo

Nurul Mahmudah, Ririn Wahyu Hidayati

Abstract


Masa pranikah merupakan masa yang tepat untuk melakukan persiapan yang matang baik secara fisik, psikis maupun sosial. Usaha untuk membentuk kualitas kesehatan keluarga dalam melakukan peran mereka sebagai pasangan, seorang suami dan istri haruslah memiliki kesehatan lahir dan batin yang baik. Salah satu indikasi bahwa calon pengantin yang sehat adalah bahwa kesehatan reproduksinya berada pada kondisi yang baik. Demi membangun hubungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah, setiap calon pengantin hendaknya mempunyai bekal yang cukup untuk dapat membangun suatu hubungan rumah tangga.

   Perkawinan di Indonesia mendapat legalitas menurut hukum selama dilangsungkan menurut ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan Dispensasi Kawin (DK) adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Sehingga orang tua khawatir jika anak-anak mereka tersebut akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

   Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Wates Kulonprogo, ditemukan masalah sebagai berikut : banyaknya kasus kehamilan diluar nikah yang datang ke Pengadilan Agama Wates untuk mendapatkan surat DK, dikarenakan usia pernikahan baik calon mempelai laki-laki maupun perempuan berada dibawah umur dan kasus perceraian usia muda meningkat seiring dengan banyaknya pengajuan DK. Solusi yang ditawarkan yaitu pemberian informasi tentang persiapan pranikah (fisik, psikis, dan materi), memberikan promosi kesehatan melalui media booklet, memfasilitasi sarana konsultasi, diskusi, dan sharing.

 

Kata Kunci :  Persiapan Pranikah, Pasangan Usia Muda


Full Text:

PDF

References


Satria, Rio. 2019. Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan. https://badilag.mahkamahagung.go.id

Kemenkes RI. 2015. Kesehatan Reproduksi Dan Seksual Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. Nomor 1 Tahun 1974 [1974].

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 6401 (2019).

Walgito, Bimo. 2015. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset.

World Health Organization (WHO). (2019). Coronavirus (COVID-19) Pandemi.




DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v6i1.1597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (Pamas)

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.