Tinjauan Kebijakan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Candra Nugraha

Abstract


Satu aspek penting dalam penangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah penangangan limbah medis yang dihasilkan, baik dari pasien maupun petugas medis. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, maupun rumah karantina/isolasi mandiri.

Terdapat 5 (lima) kebijakan dari pemerintah pusat dan 2 (dua) kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditinjau berdasarkan tahapan pengelolaan limbah B3.

Hasil tinjauan menujukkan bahwa, meskipun kebijakan dikeluarkan tidak secara terpadu, namun tahapan pengelolaan limbah medis infeksius telah ditetapkan dengan cukup jelas dan dapat dijadikan sebagai acuan. Acuan ini sangat penting untuk pelaksanaan pengelolaan limbah medis infeksius pada masa darurat sekarang ini, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus melalui media limbah medis.

 


Full Text:

PDF

References


WHO. Health-care waste. Keyfact Health Care Waste, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/health-care-waste (2018, accessed 8 June 2020).

Peng J, Wu X, Wang R, et al. Medical waste management practice during the 2019-2020 novel coronavirus pandemic : Experience in a general hospital.

Hatta RT. Perangi Corona COVID-19, Volume Limbah Medis di China Mencapai 182.000 Ton. Global, 25 March 2020, pp. 1–3.

KLHK. Hasil pengolahan data yang berasal dari bahan presentasi Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Dirjen PSLB3 – KLHK, pada Webinar Aspek Penting Pengelolaan Limbah Medis di Era Covid-19, diselenggarakan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Se.

KLHK. Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Indonesia: Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015.

KLHK. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PermenLHK No. P.56/Menlhk­Setjen/2015, Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2015.

Ilyas S, Ranjan R, Kim H. Disinfection technology and strategies for COVID-19 hospital and bio-medical waste management.

WHO WHO. Improvement of health through safe and environmentally sound waste management. 2010.




DOI: https://doi.org/10.52643/jukmas.v4i2.1004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020

Flag Counter

       

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.