Sadar Hukum tentang Undang-Undang Perkawinan: Edukasi Hukum tentang Perkawinan Anak di Bawah Umur bagi Masyarakat Desa

Emmi Rahmiwita Nasution, Rika Rahayu, Meirad Arianza Bima, Rita Anggriani, Eva Erita Sinaga

Abstract


Pernikahan usia muda di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, masih kerap menjadi permasalahan sosial yang berdampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan psikologis remaja. Meskipun peraturan pernikahan telah meskipun batas usia minimal telah ditetapkan pada 19 tahun, praktik pernikahan anak di usia dini masih terus terjadi, dengan konsekuensi yang merugikan bagi kehidupan mereka. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak pernikahan dini dari berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis. Selain itu, artikel ini juga mengulas upaya Fakultas Hukum Universitas Asahan bersama Pemerintah Desa Sukadamai dalam melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini melalui pendekatan berbasis masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini melibatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini, serta pentingnya penerapan undang-undang yang melarang pernikahan anak. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan dampak negatifnya terhadap masa depan generasi muda. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perlindungan anak, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup remaja. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan.

Kata Kunci: Edukasi Hukum, Hukum Perkawinan, Perkawinan Anak di Bawah Umur.

Full Text:

PDF

References


Abhinaya. (n.d.). Sosialisasi Undang-undang Pernikahan: Mengurangi Angka Pernikahan Dini yang Memiliki Dampak Negatif. Diakses dari https://kampunglb.bkkbn.go.id/kampung/12121/intervensi/782844/sosialisasi-undang-undang-pernikahanmengurangi-angka-pernikahan-dini-yang-memilikidampak-negatif

Ahmad Muqaffi, Rusdiyah, dan Diana Rahmi. (2021). Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(3), 361-377. DOI: https://dx.doi.org/10.18592/jils.v4i1.xxxx

Ainun Amalia Putri J. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos, 2(4), 162-173. DOI: https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Biro Hukum dan Humas, Kemen PPPA. (n.d.). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun menjadi 6,92% Lampaui Target RPJMN. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE3MA==#

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. (n.d.). Pencegahan Perkawinan Anak. Diakses dari https://dp3ap2kb.jogjakota.go.id/detail/index/26127

Dito Adhitia Maulana dan Yunita Reykasari. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1-9. DOI: https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2810

Ema Hernita. (2021). Cegah Pernikahan Dini Anak. Poltekes Kemenkes, Banjarmasin.

Herviryandha, Asep Kamaluddin. (2022). Peran United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam Menanggulangi Masalah Pernikahan Anak: Di Indonesia Periode 2014-2017. Jurnal Perspektif Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, 1(3), 257-258.

Jennyola Savira Wowor. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan di Bawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814-820. DOI: 10.36418/jiss.v2i5.278

Muh. Yunan Putra dan Mijratun Fitrian. (2024). Dampak Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Kuta Kecamatan Parado). Sangaji, 8(1), 1-20. DOI: 10.52266/sangaji.v8i1.2626

Nazaruddin. (2023). Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis Kajian UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia). Jeulame, 2(1), 21-40. DOI: 10.47766/jeulame.v2i1.1478

Rasta Pinem, dkk. (2021). Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Usia Remaja dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Universitas Muhammadiyah, Medan, 2(3), 145.

Save the Children. (n.d.). Child Marriage: The Facts. Diakses dari https://www.savethechildren.org/content/dam/usa/reports//advocacy/child-marriage-factssheet.pdf

UNICEF. (n.d.). Early Marriage: A Harmful Traditional Practice. Diakses dari https://www.unicef.org/protection/earlymarriage

UNFPA. (2019). The State of the World’s Population 2019: Unfinished Business- The Pursuit of Rights and Choices for All. Diakses dari https://www.unfpa.org/swop-2019

WHO. (n.d.). Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents Health: Maternal and Newborn Health.

Zakki Mubarok dan Zenda Vidya Uttamo. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Smart Law Journal, 2(2), 190-207. Diakses dari: https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/download/32/9/139




DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v9i2.5735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (Pamas)

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.