Perilaku pencarian pengobatan dan hidup bersih dan sehat (PHBS) di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya

Tri Suratmi, Atik Kridawati

Abstract


Kampung Naga merupakan suatu perkampungan adat yang memegang teguh kepercayaan dan mematuhi adat istiadat dan falsafah yang diamanatkan para tertuanya dan menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Dalam bidang kesehatan masyarakat Kampung Naga lebih memilih menggunakan pengobatan secara alami sebagai langkah pertama dan masih mempercayai obat-obatan yang bersifat magis yaitu doa-doa yang dilakukan oleh dukun/paraji. Apabila pengobatan tersebut tidak berhasil, mereka melanjutkan pada pengobatan medis di puskesmas atau bidan desa. Dalam hal Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat Kampung Naga masih menggunakan toilet cemplung dan belum menggunakan fasilitas jamban sehat. Tujuan pengabdian ini adalah Menggali informasi budaya pada kesehatan terhadap perilaku pencarian pengobatan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat Kampung Naga. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan melalui wawancara dan pengamatan dengan dukun/paraji dan salah satu warga Kampung Naga. Dari hasil pengabdian menunjukan sebagian masyarakat mengobati penyakit dengan pengobatan tradisional dengan saran dari paraji/dukun. Dalam hal pemeriksaaan persalinan, peran dukun hanya memeriksa kehamilan sedangkan pertolongan persalinan sudah sepenuhnya dilakukan oleh bidan desa/ tenaga kesehatan. Para warga Kampung Naga belum semuanya mendapatkan BPJS, KIS, KJS dan Jampersal. Kondisi lingkungan di Kampung Naga dari segi PHBS masih kurang. 

Kata kunci : Perilaku, pencarian pengobatan, PHBS


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v2i1.423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.