Pendampingan Penyusunan Struktur Organisasi Poskestren di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) Yogyakarta

Mutalazimah Mutalazimah, Dyah Intan Puspitasari, Siti Zulaekah, Arif Pristianto, Okti Sri Purwanti, Setia Asyanti, Muhammad Da’i, Toto Suharto, Faqihuddin Faqihuddin, Vani Anindya

Abstract


Perubahan bentuk fasilitas pelayanan kesehatan di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (PPM MBS) Yogyakarta dari Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) menjadi Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2013 pada September 2022 lalu membawa berbagai konsekuensi, diantaranya adalah perubahan struktur organisasi dan tata kelolanya. Dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Poskestren, juga diatur mengenai bentuk dari struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Poskestren. Kegiatan PkM ini bertujuan melakukan pendampingan kepada pengelola Poskestren PPM MBS Yogyakarta dalam menyesuaikan dan merevitalisasi struktur organisasi yang bermula dari UKS menjadi struktur organisasi sesuai aturan Kemenkes RI. Kegiatan dilakukan melalui workshop berupa pemaparan materi mengenai peran manajemen bagi optimalisasi mutu pelayanan kesehatan di pesantren; SOTK Poskestren sebagai dasar pengembangan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan; SOTK UKS PPM MBS Yogyakarta (existing condition) sebelum menjadi Poskestren; mekanisme penyusunan SOTK dan deskripsi tugas Poskestren PPM MBS Yogyakarta. Selanjutnya dari kegiatan workshop ditindaklanjuti dengan diskusi dan pendampingan identifikasi jabatan yang disesuaikan kebutuhan poskestren, penyusunan struktur organisasi, penyusunan kualifikasi pejabat pada setiap bagian jabatan, dan penyusunan deskripsi tugas pejabat pada setiap bagian jabatan pada struktur organisasi yang telah terbentuk. Dengan adanya penyesuaian struktur organisasi poskestren yang dilengkapi dengan kualifikasi dan deskripsi tugas pejabat ini, diharapkan pengelolaan Poskestren PPM MBS Yogyakarta semakin optimal, sehingga pelayanan kesehatan pada para santri menjadi semakin lebih baik.

Kata Kunci : struktur organisasi, deskripsi tugas, poskestren


Full Text:

PDF

References


Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Biro Peraturan Perundang-undangan, Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta. 2009.

Kemenkes RI. Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Masa Pandemi Bagi Tenaga Kesehatan dan Puskesmas. Direktorat Kesehatan Keluarga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Jakarta. 2020.

Kemenkes RI. Buku Saku Tahapan Pemberdayaan Masyarakat Bagi Kader. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta. 2019.

Mutalazimah, M., Isnaeni, F.N., Mardiyati, N.L., Pujiani, K.N., Pratiwi, S.B. Edukasi Pencegahan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) Berbasis Media Pembelajaran Flipchart. Jurnal WARTA LPM. Vol. 24, No. 4, Oktober 2021.

Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2013, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren. Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2013.

Mutalazimah, M., Puspitasari, D.I., Pristianto, A., Asyanti, S., Purwanti, O.S., Zulaekah, S., Da’i, M., Suharto, S. Revitalization of Poskestren Governanceat MuhammadiyahIslamic Boarding School (MBS) Yogyakarta Post COVID-19 Pandemic. Prosiding Webinar Abdimas. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 7 Oktober 2022.

Mutalazimah, Manajemen Program Gizi. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2019.

Universitas Muhammadiyah Parepare. Dokumen Analisa Jabatan. lpmu.umpar.ac.id. 2013.

Suryani, IM., Sulistyaningrum, CD., Murwaningsih, T. Analisis Penerapan Job Description Pegawai (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas Ia Khusus). Jurnal Informasi dan Komunikasi Administrasi Perkantoran Volume 2, No 5, November 2018.




DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v8i2.3189

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (Pamas)

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.