Analisis Forensik Digital Dalam Pengungkapan Kasus Penipuan Investasi Binary Option

Rizki Habibah, Sahat Parulian Sitorus, Hikmah Aldinar Siregar, Yolanda Listia Listia, Ade Lestari Hasibuan, Aldi Rahmansyah, M. Idris Sagala

Abstract


Kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binary Option telah menyebabkan kerugian finansial besar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran forensik digital dalam mengidentifikasi, mengamankan, dan memeriksa bukti elektronik yang terkait dengan aktivitas affiliator ilegal. Penelitian menerapkan model investigasi forensik digital standar mengacu pada pedoman ACPO dan NIST SP 800-86. Hasil analisis menunjukkan ditemukan jejak data terhapus, komunikasi tersembunyi, serta bukti transaksi yang disamarkan. Bukti-bukti ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan, penyebaran informasi bohong, dan pencucian uang. Penelitian menyimpulkan bahwa forensik digital merupakan komponen utama dalam mengungkap kejahatan siber kompleks dan harus menjadi prosedur wajib dalam penegakan hukum modern.

Full Text:

PDF

References


K. J. P. Bareskrim Polri, Laporan Hasil Pemeriksaan Digital Forensik Kasus Penipuan Binary Option.

E. Casey, Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers and the Internet, 3rd ed. San Diego: Academic Press, 2011.

B. Carrier, File System Forensic Analysis. Boston: Addison Wesley, 2005.

National Institute of Standards and Technology (NIST), “Guide to Integrating Forensic Techniques into Incident Response,” NIST Special Publication 800-86, 2008.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010, Tata Cara Penanganan dan Penyidikan Tindak Pidana Teknologi Informasi.

R. Z. Alamsyah, "Keterangan Ahli Digital Forensik dalam Sidang Kasus Penipuan Investasi Binary Option," (Kesaksian di Pengadilan Negeri, dikutip dari sumber berita).

A. P. J. R. D. Hartono dan N. M. K. Ciptaningsih, "Analisis Bukti Digital dalam Kasus Tindak Pidana ITE menggunakan Metode ND-DFRM," Jurnal Komputasi, vol. 18, no. 1, pp. 25-34, 2021.

Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publications. (Digunakan sebagai referensi untuk pendekatan Kualitatif-Deskriptif berbasis Studi Kasus)

Sammes, A., & Jenkinson, B. (2007). Forensic Computing: A Practitioner's Guide (2nd ed.). Springer.

Rachmawati, N., & Santosa, P. I. (Tahun Publikasi). Analisis Modus Operandi Penipuan Berbasis Investasi Online (Studi Kasus Binary Option). Jurnal Keamanan Siber dan Forensik Digital, Vol(No), Hal. (Contoh referensi jurnal terkait modus).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Digunakan sebagai dasar hukum ITE).

Al-Diwani, A., & Al-Qutayri, M. (2019). Forensic Analysis of Social Media and Instant Messaging Applications. International Journal of Computer Science and Network Security, 19(5), 180-188.

Mohammad, M. S., & Al-Zoubi, A. (2018). Digital Forensic Analysis of Financial Applications on Android Devices. Journal of Digital Forensics, Security and Law, 13(3), 5-20.

Choo, K. K. R., & Smith, R. G. (2008). Criminal Exploitation of the Internet in the Twenty-First Century. Journal of Computer-Mediated Communication, 14(1), 1–28.

Grabosky, P. N. (2001). Virtual criminality: Exploiting the internet for illicit gain. Information & Communications Technology Law, 10(3), 263–274.

Karam, G. (2020). Binary Options Fraud: Detecting and Disrupting the Scheme. Wiley.




DOI: https://doi.org/10.52643/jti.v1i1.7541

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

 

StatCounter

View My Stats

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.