Pemberdayaan Masyarakat Dalam Meminimalisir Sampah Dengan Teknik Komposting Di Kelurahan Cilangkap

Laila Ulfa, Evi Nopiyanti

Abstract


Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Tugas dan fungsi kelurahan : pada pasal 3 ayat 2 butir I dan J berisi tentang, (I) pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup, (J) pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas. Untuk tercapainya tugas dan fungsi maka di perlukan peran serta masyarakat dalam mendukung setiap program. Adapun permasalahan yang ditemukan saat melakukan Pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Cilangkap adalah tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah sementara di Kelurahan Cilangkap, Kurangnya kesadaran Masyarakat terhadap pembuangan sampah dan pengelolaan sampah. Peningkatan kualitas Masyarakat serta lingkungan tidak lepas dari peran semua pihak termasuk penyediaan fasilitas penunjang dalam hal menyelesaikan masalah di atas tersebut, penyelesaian yang dapat dilakukan adalah “Melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam meminimalisir sampah melalui teknik composting”.Dengan cara penyuluhan langsung terhadap masyarakat dengan menanamkan prinsip-prinsip tentang sampah.

Kata kunci : komposting dan sampah.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.52643/pamas.v2i1.421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat

 

         

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.